Polisi Jangan Terlalu Lama Tangkap Penganiaya Pegawai KPK
Hukum SELASA, 12 FEBRUARI 2019 , 09:32:00 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Polda Metro Jaya tidak terlalu lama menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawainya yang dikeroyok di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2) lalu.
PMJ kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban, sehingga pengungkapan penganiayaan diharapkan bisa semakin terang.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bagi KPK bukti kuat dugaan penganiayaan dapat merujuk pada bukti medis, seperti visum yang sudah diserahkan pihak RS ke penyidik.
Tapi, ketika ada pihak yang melakukan bantahan terhadap dugaan penganiayaan itu, Febri pun mempersilakan pihak lain mengajukan bukti lain ke penyidik.
Hanya saja, dia mengingatkan lebih baik para pelaku yang dipanggil bisa kooperatif, bahkan jika ada bantahan-bantahan dapat disampaikan langsung pada penyidik.
"Justru, kami imbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya. Hal tersebut akan lebih baik bagi proses hukum," kata Febri, Senin malam (11/2).
Febri mengaku sampai saat ini tidak tahu siapa para pelaku penganiaya pegawai KPK, sejauh ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang diproses di kepolisian.
"Siapa yang melakukan pemukulan, perampasan atau penganiayaan tersebut. Untuk menjawabnya, sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan," ujar Febri. [rus]
Komentar Pembaca
PNS Pertanahan DKI Dijemput Paksa Kejagung
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
Tak Terima Anak Dipukul, Orang Tua Murid Laporkan ..
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Ahmad Dhani Dikebut, Apa Kabar Kasus Pengeroyokan ..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Fadjroel Dan Guntur Romli Dilaporkan Gara-gara Kic..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Joko Driyono Tersa..
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019