Malaysia Usir 21 TKI Karena Terlibat Narkotika
Nusantara JUM'AT, 07 DESEMBER 2018 , 03:46:00 WIB
Ilustrasi/Net
RMOL. Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus narkotika.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis.
Puluhan TKI tersangkut kasus narkotika semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.
Puluhan TKI yang terlibat kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama saat di negeri jiran dan selama berada di Kabupaten Nunukan.
Muhammad Muhtar (23), seorang TKI yang diusir asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menceritakan ihwal dirinya ditangkap oleh polisian Malaysia. Kala itu sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu di Bandar Tawau.
"Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tuturnya, seperti dilansir Antara (Jumat, 7/12).
Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu, namun belum sampai 10 tahun mengenal sabu di negeri jiran.
Dia mengaku kedua orang tuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun.
Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia. [wah]
Milenial Safety Road Di Bali Raih Rekor MURI
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Human Error Penyebab Utama Kecelakaan Lalin Di Jam..
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
Pesawat Lion Air JT 714 Telah Dievakuasi Ke Apron ..
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
Ibu Ani Yudhoyono: I Can Fight This Cancer
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
Nama Cawagub DKI Masih Dirahasiakan, Ini Sebabnya
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019
2 IRT Apes Tertangkap Coba Seludupkan Narkoba Ke D..
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019