DPR Dan Pemerintah Sepakat Tetapkan Perangkat Desa Bagian Pemerintahan
Politik SENIN, 16 APRIL 2018 , 22:46:00 WIB | LAPORAN: SAMRUT LELLOLSIMA
Foto: RM
RMOL. Komisi II DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyepakati beberapa hal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (16/4).
![]() |
Kesepakatan pertama, perangkat desa sekarang berstatus sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.
Kesepakatan lainnya, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A dengan memperhatikan masa pengabdian.
Selain itu, kesepakatan laiinya menyebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri, 8 Mei 2018 mendatang. MoU tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI diwakili oleh anggota Fraksi PKB DPR RI, Nihayatul Wafiroh dan Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera. [sam]
Komentar Pembaca
Istri Kapolri: Polwan Masih Termarjinalkan
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Sekjen Nasdem: Dua Tujuan 'Politik Utusan' Jokowi
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Sekjen PPP: Romi Bertemu Sandiaga Bahas Opsi Duet ..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
PPP Optimis Ada Capres Lain Sekalipun Jokowi-Prabo..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Perubahan HPN Bisa Ubah Makna Entitas Pers
JUM'AT, 20 APRIL 2018
SBY Tidak Bisa Disandera Oleh Siapapun Dan Kasus A..
JUM'AT, 20 APRIL 2018