Indonesia Darurat Agraria!
Bongkar RABU, 27 SEPTEMBER 2017 , 09:43:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA
Foto/Net
RMOL. Kritik Aliansi Hari Tani Nasional Memperingati Hari Tani Nasional 2017 pada Minggu (24//9) lalu, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) atau Aliansi Hari Tani Nasional (HTN) 2017, mengingatkan kembali bahwa Indonesia sedang darurat agraria.
![]() |
JURU Bicara KNPA dan HTN 2017, Susan Herawati Romica menjelaskan, memasuki 57 tahun pasca diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960, atau yang biasa diperingati sebagai Hari Tani Nasional, situasi agraria di Tanah Air belum sepenuhnya lepas dari corak feodalisme, kolonialisme dan kapitalisme.
"Situasi di atas tentu menjadi anomaly. Sebab UUPA1960 merupakan mandat konstitusi negara dalam rangka pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berlandaskan keadilan sosial sebagai amanat pasal 33 UUD 1945," tuturnya.
Menurut Susan, dewasa ini, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik agraria masih ramai terjadi. Monopoli kekayaan agraria terjadi di hampir semua sektor kehidupan rakyat. Dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, 71 persen dikuasai korporasi kehutanan.
Sedangkan 16 persen dikuasai korporasi perkebunan skala besar dan 7 persen dikuasai para konglomerat. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya saja. Dampaknya 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 persen kekayaan nasional, dan 10 persen orang terkaya menguasai 7 persen kekayaan nasional.
"Sementara, politik kebijakan agraria nasional semakin tidak bersahabat dengan petani. Sebab tanah dan kekayaan agraria lainnya telah diubah fungsinya menjadi objek investasi dan bisnis oleh pemerintah yang berkuasa," ujarnya.
Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 dan tidak bertanah. Per-Maret 20017, sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di pedesaan dan ditandai dengan terus naiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan (BPS, 2017).
"Situasi ini telah berkontribusi besar meningkatkan angka pengangguran dan buruh murah di perkotaan akibat arus urbanisasi yang terus membesar," tutur Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ini.
Meski beberapa kali menjadi program kerja para penguasa, faktanya reforma agraria yang sejati sesuai amanat UUPA1960 tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Seperti halnya dengan pemerintahan sebelumnya, Jokowi-JK juga telah memasukkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas kerja nasional yang terdapat pada butir ke-5 program Nawacita.
Bahkan, lanjut dia, pada 2016, Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan Indonesia.
"Meski begitu, memasuki tiga tahun pemerintahannya, Jokowi-JK belum benar-benar melaksanakan reforma agraria sejati. Dari sisi kebijakan, walaupun sudah ada kemauan politik (political will), akan tetapi belumlah kuat," ujar Susan.
Indikasinya, Perpres Reforma Agraria sejauh ini masih belum ditandatangani. Sementara tuntutan untuk membentuk badan/ lembaga otoritatif pelaksana reforma agraria malah dikerdilkan menjadi tim pelaksana reforma agrarian.
Tim ini berada di bawah Kementrian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan dibagi ke dalam tiga Pokja yang diketuai Kementrian LHK, Kementiran ATR//BPN, dan Kementrian Desa PDTT.
"Artinya reforma agraria hanya dimaknai sebagai persoalan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial," ujar Susan.
Di sisi lain, lanjut dia, terdapat beberapa kebijkan yang berpotensi membiaskan makna reforma agraria sejati. Misal, kata dia, perhutanan sosial hendak dipaksakan masuk dalam skema reform agraria.
"Reforma agraria dan perhutanan sosial punya skema hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya," ingat Susan. ***
Komentar Pembaca
Kemdikbud Diminta Cari Solusi
SENIN, 23 APRIL 2018
Tolong, Masyarakat Adat Dikasih Akses Garap Hutan
SABTU, 21 APRIL 2018
Ayo..., Kemenhut Banding
KAMIS, 19 APRIL 2018
Gawat, Terpidana Korupsi Serang Balik Saksi Ahli K..
RABU, 18 APRIL 2018
Program Kedaulatan Pangan Ternyata Banyak Hambatan
SENIN, 16 APRIL 2018
Awas, Jabar Terjerat Ijon Politik!
KAMIS, 12 APRIL 2018